| 
       
    
         
     | 
       
   
       
    | 
      
Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP 146.A tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini :
 
KRIDA  KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
1. Kecakapan  Pengamanan lingkungan pemukiman.
2. Kecakapan  Pengamanan Lingkungan Kerja.
3. Kecakapan  Pengamanan Lingkungan Sekolah.
4. Kecakapan  Pengetahuan Hukum.
KRIDA  LALU LINTAS ( LANTAS )
1. Kecakapan  Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
2. Kecakapan  Pengaturan Lalu Lintas.
3. Kecakapan  Penanganan kecelakaan lalu lintas.
KRIDA  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Kecakapan  Pencegahan kebakaran.
2. Kecakapan  Pemadam kebakaran.
3. Kecakapan  Rehabilitasi korban kebakaran.
4. Kecakapan  Pengetahuan kerawanan bencana
5. Kecakapan  pencarian korban
6. Kecakapan  penyelamatan korban.
7. Kecakapan  pengetahuan satwa.
KRIDA  TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
1. Kecakapan  pengetahuan tempat kejadian perkara.
2. Kecakapan  pengetahuan sidik jari.
3. Kecakapan  Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4. Kecakapan  pengetahuan bahaya narkoba.
   
    
   






Tidak ada komentar:
Posting Komentar