
Menurut
Andi, diselenggarakannya Munaslub yang pertama bagi Gerakan Pramuka
Nasional merupakan kebutuhan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Gerakan
Pramuka No. 12 tahun 2010. Pada pasal 47 huruf d disebutkan, bahwa
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga wajib disesuaikan dengan
ketentuan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah
undang-undang diumumkan. Pembahasannya dilaksanakan dalam sebuah
munaslub, sedangkan pengesahannya dilakukan pada Musyawarah Nasional
tahun 2013.
"Jadi,
maknanya yang menyesuaikan diri adalah anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga kepada undang-undang, bukan sebaliknya," kata Menpora di
hadapan pengurus pusat Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah 33 provinsi.
Makna
penyesuaian juga bukan sekedar penyesuaian, tapi menggali yang lebih
dalam lagi sehingga melahirkan pasal-pasal revitalisasi, namun tidak
meninggalkan inti dari gerakan pramuka itu sendiri. Tujuan dari
pendalaman itu adalah agar pramuka menjadi pilihan utama kegiatan kaum
muda ke depannya, sehingga pasal-pasalnya menyesuaikan perkembangan
zaman.
Sejak
kelahiran undang-undang kepramukaan, Menpora memang tidak hentinya
dalam setiap sosialisasi mengedapankan perlunya revitalisasi gerakan
pramuka. Revitalisasi mulai dari struktur organisasi, sumber daya
manusia, seragam, sampai pada kegiatannya.
Menurut
Menpora, lebih dari 300 ribu gugus depan yang ada banyak yang tinggal
nama. Adanya undang-undang ini diharapkan gugus depan itu hidup kembali.
Di setiap kecamatan diharapkan ada dua pembina yang aktif menghidupkan
gugus-gugus depan tersebut.
Munaslub
yang mengusung tema ”Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia” ini diikuti
oleh utusan daerah seluruh Indonesia yang terdiri dari Ketua Kwarda,
Sekretaris Daerah, dan Waka Kwarda atau Pengurus Kwarda . Selanjutnya
utusan pusat adalah berjumlah 3 orang yang diberi kuasa oleh Ketua
Kwartir Nasional. Sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 102 orang
peserta.
(sumber : Kemenpora )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar